Rabu, 23 Desember 2009

Penumpang Tak Lagi "Disandera" di Pesawat

Penumpang di Amerika Serikat (AS) tak perlu lagi "disandera" selama berjam-jam di dalam pesawat terbang sambil menghadapi bau tak sedang dari toilet, kepanasan, dan suara ribut tangisan anak. Maskapai harus mengeluarkan penumpang bila pesawat tidak juga beroperasi, paling lama tiga jam.


Demikian menurut aturan baru pemerintah AS, Senin 21 Desember 2009. Pasalnya, pemerintan telah menerima banyak keluhan dari para penumpang pesawat. Sering muncul kasus dimana mereka harus menunggu berjam-jam di dalam pesawat, baik menjelang lepas landas atau setelah mendarat.

Pihak maskapai pun sering berdalih bahwa mereka tidak bisa membiarkan penumpang keluar pesawat karena belum mendapat tempat parkir saat mendarat atau karena alasan-alasan teknis lain.

Namun, Menteri Transportasi Ray LaHood menegaskan bahwa kini tidak ada alasan lagi bagi maskapai untuk menahan penumpang di dalam pesawat. Mereka hanya boleh berada di dalam pesawat selama tiga jam saat pesawat masih di darat. Melebihi waktu itu, mereka harus dikeluarkan.

Bila melanggar aturan 3 jam, maskapai yang bersangkutan akan didenda sebanyak US$27.000 per penumpang di pesawat itu. Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan penerbangan domestik.

Bila harus menahan penumpang di dalam pesawat, maskapai harus menyediakan makanan dan minuman ekstra bagi mereka dalam jangka waktu dua jam. Semua toilet harus bisa berfungsi normal. Maskapai pun, bila diperlukan, harus memberi layanan bagi penumpang yang memiliki gangguan kesehatan selama mereka ditahan.

Keputusan itu mendapat sambutan hangat dari kalangan pembela hak konsumen. Mereka menyebutnya sebagai "keajaiban Natal."

Kalangan maskapai mengatakan bersedia mematuhi aturan pemerintah itu, yang mulai berlaku dalam jangka waktu 120 hari setelah undang-undang itu disahkan. Namun, kalangan maskapai mengingatkan bahwa aturan baru itu menimbulkan konsekuensi negatif, seperti bertambahnya pembatalan penerbangan dan ketidaknyamanan lain bagi para penumpang.

"Kewajiban bagi pesawat untuk kembali ke gerbang dalam jangka waktu tiga jam atau harus menghadapi denda merupakan kebijakan yang tidak konsisten dengan tujuan kami dalam menuntaskan sebanyak mungkin jadwal penerbangan," kata Presiden dan Kepala Eksekutif Korporat Asosiasi Transportasi Udara, James May.

Data dari Biro Statistik Transportasi mengungkapkan bahwa hingga 31 Oktober 2009 tercatat 864 penerbangan di AS mengalami keterlambatan jadwal lepas landas atau pengalihan penerbangan selama tiga jam atau lebih. Sedangkan otoritas transportasi, menggunakan data 2007 dan 2008 mengungkapkan rata-rata 1.500 penerbangan domestik setiap tahun, yang membawa 114.000 penumpang, mengalami keterlambatan lebih dari tiga jam. (AP)

(vivanews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar