Jumat, 11 Desember 2009

LIon air Tambah Tuntutan Ganti Rugi Imateriil Rp. 2,8M

Pascagagalnya proses mediasi sengketa antara Lion Air dengan mantan pilotnya, Tommy Kresna Wardhana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengadili sengketa ini. Hari ini, masuk pada agenda penyampain jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lion Air. Agenda tersebut terpaksa ditunda sampai minggu depan karena pihak Lion Air menyampaikan perbaikan atas gugatan yang telah diajukan.

Dibenarkan oleh Lion Air bahwa pihaknya melakukan perbaikan berkas gugatan, khususnya tentang tuntutan ganti rugi. Jika dalam gugatan sebelumnya hanya dicantunkam tuntutan ganti rugi materiil sebesar US$ 25.000. Kini Lion Air juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 2,8 miliar."Itu kerugian imateriil utk kompensasi pilot pengganti selama 56 bulan sejak tergugat mundur sampai berahirnya kontrak," Achmad Fauzan, kuasa hukum Lion Air.

Terkait perubahan gugatan Lion Air, Tommy Kresna Wardhana, melalui kuasa hukumnya Marudin Sijabat akan menyampaikan jawaban sesuai dengan proses persidangan berikutnya. Meski demikian, Marudin mempertanyakan dasar yang dipakai untuk menentukan besar ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Lion Air.

Sekadar mengingatkan kasus ini bermula dari perjanjian kerja tanggal 9 Juli 2007 antara Tommy dengan Lion Air sebagai pilot. Dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa Tommy wajib bekerja pada Lion Air dalam kurun waktu lima tahun sampai 8 Juli 2012.

Rupanya, Tommy tanggal 30 Noember 2007 mengajukan pengunduran diri tanpa ada pemberitahuan dalam kurun waktu tiga bulan. Alhasil Tommy pun dituduh telah cidera janji sehingga harus mengganti biaya pendidikan dan pelatihan dari Lion Air sebesar US$ 25.000. (kontan-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar