Selasa, 15 Desember 2009

AS-Jepang sepakati open sky

Amerika Serikat dan Jepang menyetujui draf perjanjian liberalisasi penerbangan (open skies) sehingga perusahaan penerbangan kedua negara, seperti United Airlines, All Nippon Airways Co, dan Continental Airlines Inc, mendapatkan kekebalan atas pemberlakuan UU antipersaingan usaha.



Dalam pernyataan yang disampaikan secara terpisah kemarin, Jepang dan AS mengatakan perjanjian itu mengurangi batasan penerbangan antara kedua negara, termasuk batasan terhadap harga dan pasar yang dapat dilayani.

AS merupakan pasar penerbangan terbesar di dunia dan Jepang adalah pasar penerbangan ketiga terbesar di dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar