Sabtu, 09 Januari 2010

Penumpang Transit Tidak Perlu Turun

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) melansir surat edaran Nomor 9651/DKP.1164/C.1/XII/09 tentang Keamanan Penerbangan.

Surat edaran tersebut dipastikan bisa menggembirakan para penumpang pesawat. Pasalnya sejak awal tahun ini penumpang pesawat yang hendak meneruskan terbang ke kota lain dengan penerbangan yang sama tidak perlu turun dan repot menurunkan barang bawaannya dari pesawat tersebut.

"Surat ditujukan kepada para pengelola bandara dan operator penerbangan yang berlaku sejak diterbitkan," kata Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay, Kamis (7/1).

Herry menjelaskan, inti dari surat edaran tersebut adalah keharusan pembenahan bandara dan layanan operator penerbangan perihal penumpang transit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar