Jumat, 27 November 2009

Pengadilan Membatalkan Kenaikan Airport Tax

Jakarta - Gugatan David ML Tobing mendapatkan hasil, ia menang melawan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Angkasa Pura II (AP II) dalam gugatan terhadap kenaikan airport tax. Gugatan ini bermula saat David terbang ke Surabaya menuju Jakarta dan dikenakan airport tax yang telah naik sebesar Rp.10,000,00. Merasa kenaikan ini sepihak tanpa konsultasi dengan pengguna jasa bandara, ia langsung mendaftarkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 29 April 2009.

Hakim memerintahkan Menhub dan AP II membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000,00 karena dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menyatakan tergugat I (Menhub) dan tergugat II (AP II) telah menaikan tanpa berkonsultasi dengan pengguna jasa bandara.

Menurut pengadilan lagi sesuai UU No. 1/2009 seharusnya Menhub dan AP II harus berkonsultasi dengan pengguna jasa bandara sebelum menaikan airport tax dari yang semula Rp.30.000,00 menjadi Rp.40.000,00. Fakta dan alasan sudah berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dinilai hakim bukan perwakilan pengguna jasa bandara.
Putusan hakim ini tentu membatalkan Surat Menteri Perhubungan No. PR 303/1/2 Phb 2009, tanggal 15 Januari 2009 karena surat keputusan yang berisi kenaikan airport tax itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya tarif airport tax kembali ke tarif lama. Pengugat jelas senang sementara kuasa hukum Menhub, Kamran Lossen mengakui kecewa dan akan mengajukan banding. (SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar