Jumat, 27 November 2009

Gugatan Pilot Nasrun Terhadap Lion Kandas

Jakarta - Kemarin (12/8), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pilot Mohammad Nasrun Natsir terhadap Lion Air. Kasus ini terjadi Februari 2009, Nasrun menggugat airlines Lion Air karena tidak mendapatkan jadwal terbang dan gaji sejak Juli 2008. Ia menuding manajemen telah ingkar janji dan melanggar hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 4.4 miliar.

Pangkal masalah ini karena Nasrun menolak menerbangkan MD-82 Lion rute Makasar-Ambon tanggal 12 Juli 2008. Ia menolak karena melihat ada data cuaca dan NOTAM yang tidak memenuhi syarat melakukan pendaratan di Bandara Pattimura. Demi keselamatan terbang, ia menolak dan buntutnya Lion tidak memberikan jadwal terbang kepada Nasrun seraya menghentikan gaji.

Gugatan Nasrun kandas karena alasan tidak bisa membuktikan Lion melanggar keselamatan terbang. Saksi dari KNKT menyatakan data cuaca dan NOTAM bukanlah indikator larangan terbang, hanya sebatas pemberitahuan. Keputusan sepihak Nasrun membuat hakim Sugeng menyatakan bahwa Lion berhak tidak memberikan gaji dan tugas karena karyawannya itu tidak disiplin bekerja.

Menanggapi putusan, kuasa hukum Nasrun akan naik banding karena beralasan ada saksi ahli lain yang menyatakan NOTAM merupakan larangan untuk terbang yang juga berlaku di negara-negara lain seperti Eropa. (SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar